Ini Fakta & Perjalanan Kasusnya Lidya Pratiwi Ganti Nama Menjadi Maria Eleanor Bebas dari Penjara

Sosok Lidya Pratiwi belakangan ini sedang menjadi perbincangan. Nama Lidya Pratiwi mungkin terdengar asing bagi generasi saat ini. Artis cantik satu ini namanya pernah melambung di dunia entertain.

Sejumlah sinetron telah dibintanginya. Namun wajah Lidya Pratiwi tak lagi terlihat di layar kaca lantaran ia harus mendekam di balik jeruji besi. Artis berusia 33 tahun ini terlibat dalam pembunuhan terhadap sang kekasih yang bernama Naek Gonggom Hutagalung.

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh ibu dan paman Lidya Pratiwi. Namun ia terlibat lantaran mengetahui rencana busuk tersebut. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh ibu dan paman Lidya Pratiwi ini terhadap Naek Gonggom Hutagalung ini terjadi pada tahun 2006 silam.

Terbukti bersalah, Lidya Pratiwi divonis hukuman penjara 14 tahun lamanya. Namanya pun tenggelam lantaran harus mendekam di tahanan. Sosoknya juga jarang diketahui generasi baru mengingat tak lagi muncul di layar televisi.

Setelah 14 tahun mendekam di balik jeruji besi, Lidya Pratiwi akhirnya bebas. Kebebasan Lidya Pratiwi ini juga ia tandai dengan pergantian nama. Berikut deretan fakta seputar Lidya Pratiwi yang mengganti nama menjadi Maria Eleanor dan perjalanan kasusnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto,mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Eleanor. "Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020). Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko. Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya. "Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung. Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006. Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi. KeterlibatanLidya Pratiwidalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya. Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten. Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif. Terlebih, selama menjalani masa tahanan,Lidya Pratiwimendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *