Jamkrindo Jamin Kredit Modal Kerja UMKM
PT Jamkrindo ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Program ini dijalankan pemerintah sebagai stimulus untuk menggerakkan perekonomian yang terdampak pandemi covid 19. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan PT Jamkrindo dengan pemerintah lebih dahulu melalui perjanjian kerjasama penjaminan (PKP), kemudian disusul penandatanganan antara PT Jamkrindo dengan bank penyalur kredit modal kerja untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada Selasa (7/7/2020).
Dalam penjaminan kredit modal kerja UMKM ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin. Acara ini disiarkan secara virtual disaksikan pula oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 5 triliun kepada UMKM.
Diharapkan, nantinya dana tersebut dapat berputar sekaligus dinikmati oleh UMKM melalui penjaminan kredit modal kerja. Tak hanya itu, ia menegaskan nantinya UMKM yang mengajukan pinjaman Rp 10 miliar pun premi kreditnya akan dijamin oleh pemerintah melalui PT Jamkrindo serta PT Asakrindo. “Sehingga, melalui program ini artinya UMKM diharpakan bisa kembali bangkit. Kalau kemarin diberikan restrukturisasi untuk menunda pembayaran pokok dan subsidi bunga, maka sekarang pemerintah memberikan KMK yang dijamin oleh pemerintah sendiri. Tujuannya agar UMKM kembali bangkit sehingga pajak usaha di tanggung oleh pemerintah,” kata dia.
Tak hanya itu untuk menjaga kualitas pendanaan, Sri mulyani bilang pemerintah turut menempatkan dana di perbankan agar dana murah yang suku bunganya 80% dari BI7DRRR dapat terhubung ke Kredit Modal Kerja (KMK) yang memiliki bunga murah. “Oleh sebabnya, program ini akan sempurna bagi UMKM untuk berusaha dan menggerakkan kembali perekonomian kita,” pungkasnya. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, program kredit modal kerja ini terbuka untuk UMKM yang telah terhubung kepada lembaga pembiayaan, baik perbankan, koperasi maupun lembaga wakaf mikro.
Saat ini UMKM yang telah terhubung ke lembaga pembiayaan formal mencapai 60,6 juta UMKM. Ia menegaskan, kategori UMKM yang mendapatkan program modal kerja ialah sesuai aturan yang di tetapkan PMK 71/2020, bentuknya dalam perseroan, koperasi maupun badan usaha. Plafon pinjaman juga maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima penjaminan. Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat pinjamannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021.
Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto menuturkan, Jamkrindo mendukung penuh program PEN karena perlu percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak oleh pandemi covid 19. ”Penugasan pemerintah ini kami jalankan sebaik baiknya, seperti halnya kami menjamin program kredit usaha rakyat atau KUR yang sampai saat ini masih terus berlangsung,” ujar Randi. Pandemi covid 19 telah mengakibatkan dampak negatif bagi perekonomian, termasuk di sektor UMKM antara lain karena pelaku usaha kehabisan modal kerja.
Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah ingin membangkitkan perekonomian lagi melalui penambahan modal kerja atau modal kerja baru. Dengan demikian, pelaku UMKM bisa siap menyambut era new normal. Plafond kredit modal kerja yang dapat dijamin pada program ini adalah hingga Rp 10 miliar dengan tenor pinjaman hingga tiga tahun. Ada banyak manfaat dari penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam program PEN ini.
Dari sisi perekonomian, penjaminan kredit modal kerja akan membuat perekonomian terus berputar. Sementara, dari sisi produk domestik bruto, akan ada peningkatan karena kegiatan perekonomian pulih lagi. Melalui program tersebut, ekonomi diharapkan bisa tumbuh lebih cepat. Perputaran kegiatan ekonomi yang perlahan lahan pulih, diharapkan juga bisa membuka lagi lapangan kerja sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja di sektor formal dan informal.
Selain menjalankan protokol Kesehatan untuk mengantisipasi dampak pandemi covid 19, pemerintah juga menginisiasi sejumlah ketentuan untuk memastikan perekonomian tetap berjalan melalui program PEN. Terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemerintah mengeluarkan ketentuan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.06/2020 tentang Penugasan kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) untuk Melaksanakan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
”Melalui serangkaian stimulus yang diinsiasi oleh pemerintah dan dukungan dari Lembaga terkait, termasuk kami di perusahaan penjaminan, kami berharap bahwa perekonomian di sektor riil bisa bergerak lagi dan angkatan kerja bisa terserap lebih banyak lagi,” ujar Randi.