Penjelasan Dinas Pendidikan DKI soal Rencana Alihfungsi Sekolah buat Rawat Pasien Covid-19
Terkait adanya usulan 143 sekolah di Jakarta akan dialihfungsikan sebagai tempat untuk tenaga kesehatan dan pasien positifvirus corona atau Covid 19, Pemprov DKI memberikan klarifikasinya. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut alihfungsi sementara sekolah tersebut yaitu untuk merawat Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona. Rencananya, sekolah yang akan dialih fungsikan yaitu dari jenjang SDN hingga SMAN/SMKN.
“Sekolah itu digunakan bukan untuk penderita positif (Covid 19), tapi untuk ODP yang harus diisolasi." "Karena tempat tinggalnya tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri,” kata SekretarisDinasPendidikanDKIJakartaSusie Nurhati saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020). Susie mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk ditindaklanjuti.
Sebelum disetujui, sarana dan prasarana sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Hingga kini, pihaknya belum mengetahui apakah sekolah yang diajukan itu disetujui seluruhnya atau tidak. Dia berdalih, yang mengetahui hal itu adalah lurah dan camat yang ada di sekitar sekolah.
Kata dia, yang mengajukan sekolah tersebut sebetulnya lurah dan camat, sementara Disdik hanya memfasilitasi usulan tersebut kepada Sekda. “Awalnya kami menindaknlanjuti instruksi Sekda untuk untuk mendata bangunan yang di bawah (pengelolaan) kami, supaya digunakan sebagai tempat paramedis." "Kemudian, kami mengusulkan SMK Pariwisata yang mempunya hotel untuk praktik siswa,” ujar Susie.
Namun dengan adanya banyak permintaan dari camat dan lurah, pihaknya menampung dan sekalian meneruskan usulannya. Asalkan, sekolah sekolah yang diajukan memenuhi protokol penanganan Covid 19. Adapun mereka mengajukan nama sekolah itu diperkirakan telah mempertimbangkan jarak lokasi sekolah dengan permukiman warga, untuk menghindari penularan Covid 19.
“Sepanjang memenuhi protokol penanganan Covid 19, silakan digunakan." "Bagi yang positif (Covid 19), kan sudah ada protap (prosedur tetap) yaitu dijemput dengan ambulans dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya. Berdasarkan data yang diterima, surat tersebut diterbitkan dengan nomor surat 4434/ 1.772.1.
Selain ditujukan kepada Sekretaris Daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, serta Asisten Kesra Setda DKI Jakarta Catur Laswanto. Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti tiga dokumen sebelumnya, yakni Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid 19. Kemudian, surat usulan dari camat dan lurah setempat tentang daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempatisolasipasienCovid 19.
Penyebaranvirus corona atau Covid 19 di Jakarta dikhawatirkan makin meluas jika sekolah dialihfungsikan sebagai tempat sementara bagi tenaga kesehatan dan ruang isolasi pasien positifCovid 19. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hal ini berkaca pada situasi di lapangan, bahwa lokasi sekolah cenderung berada dekat dengan permukiman warga. “Sekolah sekolah yang diusulkan Dinas Pendidikan ini kan juga banyak yang di tengah permukiman. Jangan sampai di kawasan zona biru (bebas kasus Covid 19), justru menjadi zona merah (tinggi kasus Covid 19) dengan kebijakan yang dikeluarkan,” kata Prasetio berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (25/4/2020).
Prasetio meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memikirkan dengan matang mengenai rencana tersebut. Jangan sampai kebijakan itu justru merugikan masyarakat yang selama ini mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tetap berada di rumah. Jika alasannya keterbatasan tempat, hendaknya DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Saya yakin pasti ada titik temu, jalan keluar tanpa harus menjadikan sekolah sekolah ruang isolasi pasien corona karena kasihan juga anak anak kita nantinya,” ujar Prasetio. Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan ratusan gedung sekolah dari tingkat SDN hingga SMA/SMKN untuk dijadikan sebagai tempat isolasi pasien Covid 19 dan fasilitas pendukung tenaga kesehatan. Surat itu diajukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin (20/4/2020).
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati membenarkan adanya surat tersebut. Kata Susie, surat tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian Dinas Pendidikan dalam penanganan Covid 19 di lingkungan DKI Jakarta. “Surat ini baru laporan dari kami kepada pimpinan. Ini (usulan) kan harus memenuhi semua ketentuan, jadi akan dicek lagi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta,” kata Susie saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (21/4/2020).