Salat Jumat Kembali Ditiadakan untuk Cegah Virus Corona, Begini Situasi di Masjid Istiqlal
Seminggu usai ditiadakannya salat Jumat di Jakarta karena virus corona, situasi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, belum berubah. Salat Jumat pun masih belum dilaksanakan di sana. Di sekitar masjid dijaga ketat oleh kepolisian. Terdapat spanduk yang berisi pemberitahuan bahwa salat Jumat dan salat jemaah lainnya hingga pengajian rutin ditiadakan. "Kalau orang luar masuk agak susah karena pintu tutup dan dijaga polisi dan satpam," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah, saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Di dalam masjid pun, Abu menyebut hanya ada sejumlah tukang yang bekerja memperbaiki kerusakan kerusakan di beberapa sisi masjid. Terlihat hanya ada dua orang yang sedang melaksanakan salat zuhur berjemaah. Ditiadakannya salat Jumat pada hari ini merupakan yang kedua kalinya. Pihak Istiqlal masih menunggu apakah pekan depan sudah mulai bisa diberlangsungkan ibadah salat jumat atau sebaliknya. "Sesuai dengan keputusan imam Masjid Istiqlal, libur pelayanan sampai tanggal 6 April. Namun, kalau ternyata minggu depan belum ada tanda tanda penurunan, kemungkinan diperpanjang lagi," ujar Abu.
Seperti diketahui, sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan bernomor 14 tahun 2020. Fatwa itu menyebut orang yang telah terpapar virus corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut. Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa. Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal. MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.