Suaminya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Karen Pooroe Singgung Soal Ganjaran

Arya Satria Claprothsudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pihak kepolisian. Apa kata Karen Pooroe soal penetapan status suaminya tersebut? "Oh ya? Bagus," kata Karen saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2020). Ia kemudian mengatakan, status tersangka itu sudah pantas disematkan untuk Arya atas perbuatannya.

"Ya harus dapat dong ganjarannya apa yang sudah diperbuat," ucap Karen. Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu pun mengaku baru mengetahui bahwa Arya telah menjadi tersangka. "Iya baru tahu (Arya tersangka), ya mudah mudahan cepatlah prosesnya," kata Karen.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menegaskan, Arya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan KDRT. "(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020). Namun saat ini, kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya. Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil," ujar Ulung. Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya empat bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *