TNI Gadungan Tipu 4 Janda, Puluhan Juta Rupiah Uang Melayang
Hanya berbekal janji manis dan seragam serta kartu anggota palsu, perwiraTNIgadunganberhasil menipu empatjandasekaligus. Sukamdi, pria asal Prambanan,Klaten, Jawa Tengah itu mengaku sebagaiperwira TNI berpangkat kapten. Kepada para korbannya, Sukamdi memberikan janji manis yakni akan menikahi mereka.
Sukamdi memang memiliki banyak cara untuk menipu. Bermodalkan seragam dan Kartu PalsuanggotaTNI, pria berusia 45 tahun itu sedikitnya telah memperdayai empat korban. Seluruhnya adalah wanita.
"Modus operandi pelaku, mengakunya sebagaianggotaTNIdari Korem dan telah menjanjikan akan menikahi korban. Korbannya rata rata adalahjanda," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, saat Jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/1/2020). Selain mengaku sebagaianggotaTNI, dikatakan Riko, dengan iming iming akan dinikahi, tersangka kerap meminta uang kepada korban. Total uang dari hasilpenipuantersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Sukamdi memang seorang penipu ulung. Agar kedoknya tak terbongkar, kepada para teman wanitanya, Ia sering memperkenalkan diri dengan berganti ganti nama. Kadang memakai nama Andi Saputro, Agung Setiawan, ataupun Angga Setiawan.
Supaya lebih meyakinkan, setiap mendatangi rumah korbannya, pria yang berstatus duda itu juga mengenakan seragam TNI berpangkat kapten. Lengkap dengan kartu tanda identitas palsu. Mengakunya sebagai anggota dari 072 Pamungkas dengan jabatan Kasi Intel.
"Sehingga korban percaya, kalau tersangkaanggotaTNI," terangnya. Diceritakan Riko, terbongkarnya kedok TNIGadunganitu berawal ketika tersangka sering meminta uang kepada korbannya, yang merupakanjandaberinisial H warga Sewon Bantul. Total uang yang telah diserahkan kepada tersangka bahkan sudah mencapai Rp 36 juta.
Anak korban yang merasa janggal dengan calon ayahnya tirinya itu kemudian melaporkan kepada Kodim Bantul. Setelah melalui penelusuran dan dipastikan Sukamdi merupakanTNIGadungan,anggotaTNIdari Kodim Bantul dan Koramil Kasihan langsung mengamankan tersangka di kontrakannya di Ngestiharjo, Kasihan. Sukamdi kemudian diserahkan ke polisi.
Sukamdi diamankan dengan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menipu. Di antaranya, tiga kartu tanda prajurit TNI Korem 072 Pamungkas, tiga kartu tandaanggotaTNI, satu kartu persit atas nama korban H, dua lembar surat perintah Korem, satu stempel bertuliskan TNI AD Korem 072 Pamungkas, satu stempel bertuliskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKlaten, HT, serta satu stel seragam TNI AD. Semuanya palsu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, sudah lebih dari empat korban yang diperdaya oleh tersangka. Bahkan, dua hari sebelum ditangkap, tersangka sempat menikah siri dengan wanita lain di seputar jalan Wates. "16 Januari pelaku menikah siri. Tanggal 18 (Januari) pelaku ini ditangkap," ujar dia.
Tersangka juga diketahui merupakanresidivisatas kasuspenipuanyang sama di Sleman tahun 2016. Ia sempat menjalani proses hukuman selama dua tahun dan keluar dari penjara pada bulan Maret 2019. Kemudian mengulangi perbuatannya kembali mengakuanggotaTNIdan memeras parajandadengan iming iming dinikahi.
Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentangpenipuan. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko. Sementara itu, dihadapan awak media, Sukamdi mengaku nekat melakukanpenipuankarena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia juga mengaku terobsesi ingin menjadi prajurit TNI. Dirinya mengaku pernah mendaftar sebagaianggotaTNInamun tidak diterima.