Novel Baswedan Merasa Pekerjaannya Berantas Mafia Hukum Hanya Dipandang Sebelah Mata

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) NovelBaswedanmerasa dikerjai karena penerornya, RahmatKadirMahulette dan RonnyBugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Mantan anggota Polri itu juga merasa pemerintah lalai terhadap kasus yang menerpanya Ia menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.

"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh." "Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri sendiri." "Ugal ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.

Novel Baswedan menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban. Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras. "Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara."

"Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia. Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan. Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.

Novel Baswedan menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum. Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah 2 tahun penjara terbukti. "Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh."

"Menyerang saya secara psikologis. Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," tutur NovelBaswedan. Meskipun demikian, Novel Baswedan menyebut terdapat hal positif dalam proses hukum pelaku penyiraman air keras. Menurutnya, masyarakat jadi tahu kebobrokan hukum Indonesia lewat kasuspenyiramanairkeras ini.

"Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun," paparNovel Baswedan. Novel Baswedan yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti. "Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta fakta."

"Bahkan yang aneh hal hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris," tutur NovelBaswedan. Novel juga membeberkan fakta di lapangan, beton yang terkena air itu ternyata melepuh dan berubah warna. Fakta itu juga diketahui oleh saksi mata yang saat itu berada di lokasi tempat Novel disiram air keras oleh dua orang yang tidak dikenalnya.

"Ditambah lagi saksi saksi yang mengamankan atau menepikan sisa air keras yang ada di media tempat penyerangan kepada saya, mereka mencium baunya sangat menyengat." "Yang memegang baju yang saya gunakan saat itu terasa panas, hal itu bukan ciri ciri air aki." "Ketika dikatakan itu air aki dan seterusnya, maka terlihat, ini seolah olah penganiayaan ringan, saya kira ini adalah pengelabuan fakta," ungkap Novel.

Menurut Novel, tidak ada keterangan lain yang menyebut air yang disiramkan ke dirinya itu air aki kecuali keterangan dari terdakwa. "Alat buktinya hanya keterangan terdakwa, masak iya keterangan saksi saksi yang bukan cuma saya di atas sumpah diabaikan." "Terus fakta fakta di lapangan yang terjadi diabaikan hanya kemudian mengikuti keterangan terdakwa yang dia punya hak untuk membela diri, ini kan suatu hal yang aneh," tegasnya.

Tak hanya itu, Novel juga menyinggung soal tuntutan 1 tahun penjara terjadap penyerangnya. Jika pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan tuntutan itu adalah tidak sengaja, maka menurut Novel hal itu sangat aneh. "Ketika dikatakan tidak sengaja, apakah iya ketika menyiram dengan air keras berarti dia tidak sengaja melukai? Saya kira logikanya aneh," ungkapnya.

Dalam sidang tuntutan,Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No.10 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel. Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir, kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara. Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam. Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan pelan, dan ketika posisi sejajar dengan Novel, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel. Selanjutnya Terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat. "Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat. (Ronny Bugis, red) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.

Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga. Jaksa menjelaskan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain sehingga membentuk suatu kronologis perbuatan penganiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *