PSI Sebut Pergub Naturalisasi Versi Anies Baswedan Tidak Jelas Konsepnya

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Naturalisasi Sungai yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan tidak terlalu jelas menggambarkan konsep tersebut. Terlebih, katanya, konsep naturalisasi versi Anies belum dijelaskan kepada pihak dewan. "Setelah kami pelajari, Pergub tersebut belum menggambarkan detail konsep naturalisasi sungai. Misalnya, soal lahan," kata dia kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).

Ia menjelaskan salah satu penyebab banjir Jakarta tak lain karena kapasitas aliran sungai belum mampu menampung curah hujan yang turun, serta air kiriman dari wilayah penyangga seperti Bogor. Atas pertimbangan itu, Pemprov DKI Jakarta mau tidak mau harus melebarkan sungai guna menambah kapasitas tampungnya. Jika itu tidak dikerjakan, maka hal tersebut sama saja membuang buang anggaran.

"Jika naturalisasi tidak bisa menambah kapasitas aliran sungai, maka itu jatuhnya pemborosan anggaran," ujar dia. Dinas Sumber Daya Air DKI sendiri telah mengalokasikan anggaran naturalisasi sungai sebesar Rp136,8 miliar pada tahun 2020. Di sisi lain, pada masa kampanye Anies dulu, ia menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan penggusuran.

Justin berpandangan, kerja naturalisasi sungai hanya dilakukan pada sungai yang memang sudah cukup lebar. Ia khawatir jika benar sebatas itu, maka ratusan miliar uang yang digelontorkan terancam sia sia. Pasalnya beberapa titik sungai seperti Ciliwung alami penyempitan karena bantarannya diokupasi oleh penduduk dengan mendirikan pemukiman.

"Jangan jangan naturalisasi ini nanti dilakukan di sungai yang sudah lebar," kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *