Selama 2015-2019, KPK Telah Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 63,9 Triliun
Sepanjang medio2015 2019Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 63,9 triliun. "Hal itu didapat dari pencegahan, Rp34,7 triliun, dari supervisi Rp29 triliun dan dari grarifikasi, Rp159,3 miliar," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Hal ini dibeberkan Agus Rahardjo dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019.
Angka yang dibeberkan Agus didasari penghitungan divisi Penelitian dan Pengembangan KPK. Berikut dengan optimalisasi pendapatan daerah dari pajak hotel, restoran, piutang pajak, fasum fasos dan sengketa aset. Menurut Agus Rahardjo, sejauh ini ruang publik paling rawan korupsi yakni terkait perizinan.
Dia menerima banyak keluhan dari pengusaha yang menyoal hal ini. Agus Rahardjo menilai, masalah ini membutuhkan koordinasi dan supervisi yang lebih kuat dari online single submission . Di sisi lain, Agus Rahardjo juga mengingatkan bahwa jajarannya akan segera menanggalkan tugas.
Dia meminta maaf kepada para pejabat yang hadir, jika ada sikap KPK yang kurang berkenan. "Pasti sifatnya bukan personal. Pasti ada tugas yang mengharuskan kami bersikap seperti itu," kata Agus. Lebih lanjut, Agus Rahardjo berharap kerja kerja pemberantasan korupsi dilanjutkan pimpinan berikutnya.
Sehingga Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia semakin naik. "Semoga cita cita mewujudkan negara sejahtera dalam tak terlalu lama bisa kita wujudkan," kata Agus.